Pengertian Surat Kuasa Pengalihan Peminjaman
Surat kuasa pengalihan peminjaman adalah surat yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengambil atau mengembalikan barang atau uang yang dipinjamkan. Surat ini dibuat oleh peminjam dan diberikan kepada orang yang diberi kuasa untuk mengambil atau mengembalikan barang atau uang tersebut.
Alasan Membuat Surat Kuasa Pengalihan Peminjaman
Peminjam membuat surat kuasa pengalihan peminjaman untuk memberikan wewenang kepada orang lain agar dapat mengambil atau mengembalikan barang atau uang yang dipinjamkan. Hal ini dilakukan agar peminjam tidak perlu datang sendiri ke tempat peminjaman atau tempat barang atau uang dipinjamkan.
Isi Surat Kuasa Pengalihan Peminjaman
Surat kuasa pengalihan peminjaman harus berisi identitas peminjam dan identitas orang yang diberi kuasa. Selain itu, surat ini harus berisi barang atau uang yang dipinjamkan, tempat dan waktu pengambilan atau pengembalian, serta tanda tangan peminjam.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengalihan Peminjaman
Untuk membuat surat kuasa pengalihan peminjaman, peminjam harus menyediakan kertas dan pena. Kemudian, tuliskan identitas peminjam dan identitas orang yang diberi kuasa. Selanjutnya, tuliskan barang atau uang yang dipinjamkan, tempat dan waktu pengambilan atau pengembalian, serta tanda tangan peminjam.
Contoh Surat Kuasa Pengalihan Peminjaman
Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengalihan peminjaman:
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pengurus Perpustakaan
di Tempat
Dengan ini saya, Nama Peminjam, memberikan kuasa kepada Nama Orang yang diberi kuasa untuk mengambil atau mengembalikan buku-buku yang saya pinjam di perpustakaan tersebut di atas.
Adapun buku-buku yang saya pinjam adalah sebagai berikut:
1. Judul Buku 1
2. Judul Buku 2
3. Judul Buku 3
Waktu pengambilan atau pengembalian buku adalah pada hari Senin, Tanggal 1 Januari 2023, pukul 10.00 WIB.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Hormat saya,
Tanda Tangan Peminjam
Kesimpulan
Surat kuasa pengalihan peminjaman adalah surat yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengambil atau mengembalikan barang atau uang yang dipinjamkan. Surat ini harus berisi identitas peminjam dan identitas orang yang diberi kuasa, barang atau uang yang dipinjamkan, tempat dan waktu pengambilan atau pengembalian, serta tanda tangan peminjam. Surat kuasa ini dapat membantu peminjam untuk tidak perlu datang sendiri ke tempat peminjaman atau tempat barang atau uang dipinjamkan.